Saturday, March 26, 2016

Norma sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah, atau norma, baik yang berupa suatu keharusan, anjuran, atau larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat ini merupakan aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sebagai contoh, di sekolah terdapat norma yang melarang seseorang membuang sampah sembarangan. Dasar dari pembuatan norma ini adalah nilai kebersihan dan keindahan yang dijunjung oleh masyarakat kita. Masyarakat melihat bahwa kebersihan dan keindahan adalah kebutuhan setiap manusia agar dapat hidup sehat. Oleh karena itu, masyarakat membuat aturan yang menjamin terciptanya kebersihan lingkungan. Jadi, terdapat hubungan yang erat antara nilai dan norma. Bila nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, maka norma merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jika dianalogikan dengan "minum kopi", kenikmatan rasa kopi merupakan nilai, sedangkan tindakan mencampur kopi dengan gula secara proposional merupakan normanya.

Norma atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku warga. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. Artinya, tindakan yang dilakukan dengan cara seperti disebutkan dalam norma itu dapat dibenarkan atau diterima banyak orang; di luar itu dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh karena itu pula, norma selalu disertai sanksi yang berupa hukuman atau hadiah. Hal itu bertujuan agar orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laku orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan baik seperti yang diharapkan.

Namun demikian, suatu norma umumnya hanya berlaku atau mengikat warga masyarakat tertentu. Artinya, suatu norma yang dianut di sebuah masyarakat belum tentu dianut oleh masyarakat lain. Norma yang berlaku dalam masyarakat Bali belum tentu berlaku dalam masyarakat Sunda. Demikian pula, norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Islam tentu berbeda dengan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Kristen, Buddha, atau Hindu.

Norma sosial yang mengatur masyarakat ada yang bersifat formal dan nonformal.
1. Norma formal bersumber dari lembaga masyarakat (institusi) yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan-aturan yang berasal atau bersumber dari negara, seperti konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah.

2. Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan dalam keluarga, dan adat istiadat.

Di dalam keluarga misalnya terdapat aturan yang mengatur hubungan antaranggota keluarga. Aturan itu berupa kewajiban orangtua terhadap anak-anaknya dan kewajiban anak-anak terhadap orangtuanya. Sebagai contoh, orangtua berkewajiban untuk memberi nafkah bagi anak-anaknya, sedangkan anak-anak berkewajiban membantu orangtuanya, seperti membersihkan rumah, dan membantu adik belajar. Apabila aturan dalam keluarga berjalan dengan baik, terwujudlah keluarga yang harmonis. Apabila aturan-aturan keluarga tidak berjalan dengan baik, akan timbul masalah keluarga yang disebut disorganisasi keluarga.

Dalam masyarakat modern, aturan atau norma mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang kompleks, seperti sosial, politik, dan budaya. Coba kalian sebutkan contoh-contohnya!

Pada dasarnya anggota masyarakat mengetahui, mengerti, dan menghargai adanya norma dalam masyarakat yang harus dipatuhi. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, norma harus selalu disosialisasikan. Dalam masyarakat paternalistik, seperti Indonesia, pihak-pihak yang memiliki wewenang dan pengaruh di masyarakat harus dapat menjadi panutan bagi anggota masyarakat. Misalnya, dalam hal pembayaran pajak, tertib lalu lintas, antre ketika membeli karcis, atau membuang sampah pada tempatnya.

No comments:

Post a Comment