Monday, March 28, 2016

Sifat dan Macam Perilaku Menyimpang

Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu penyimpangan yang bersifat positif dan penyimpangan yang bersifat negatif.
1. Penyimpangan yang bersifat positif
Penyimpangan yang bersifat positif adalah penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Penyimpangan demikian umumnya dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman. Contoh, emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak wanita karier.

2. Penyimpangan yang bersifat negatif
Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima oleh masyarakat. Bobot penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar.

Contoh:
a. Seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan setelah diproses melalui pengadilan dapat diancam hukuman minimal delapan tahun penjara.
b. Seseorang yang terbukti melakukan perkosaan dan pembunuhan yang direncanakan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
c. Seorang koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya kepada negara, juga tetap dikenakan hukuman penjara.

Macam-Macam Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang dapat kita golongkan atas tindakan kriminal atau kejahatan, penyimpangan seksual, penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang, serta penyimpangan dalam gaya hidup.

1. Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal (delik) antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.

Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan, sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Namun, ada ahli sosiologi yang membuat klasifikasi berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

a. Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh: perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perilaku-perilaku itu tetap digolongkan sebagai perilaku menyimpang oleh masyarakat. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut misalnya, seseorang ingin berjudi tapi karena ia tidak memiliki uang lalu mencuri harta orang lain, atau perilaku seksual menyimpang yang menimbulkan HIV/AIDS dan menularkannya pada orang lain.

b. Kejahatan terorganisasi (organized crime)
Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau peminjaman uang dengan bunga tinggi (rentenir). Kejahatan terorganisasi yang melibatkan hubungan antarnegara disebut kejahatan terorganisasi transnasional. Contoh, penjualan bayi ke luar negeri, penjualan perempuan ke Jepang atau Thailand (women's trafficking), atau jaringan narkoba internasional.

c. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat negara yang melakukan korupsi.

d. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.

2. Penyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Beberapa jenis penyimpangan seksual antara lain perzinahan, lesbianisme dan homoseksual, kumpul kebo, sodomi, transvestitisme, sadisme, dan pedophilia.
a. Perzinahan adalah hubungan seksual di luar nikah.
b. Lesbianisme adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita.
c. Homoseks adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama lelaki.
d. Kumpul kebo adalah hidup seperti suami istri tanpa nikah.
e. Sodomi adalah hubungan seks melalui anus.
f. Transvestitisme adalah memuaskan keinginan seks dengan mengenakan pakaian lawan jenis.
g. Sadisme adalah pemuasan seks dengan menyakiti orang lain.
h. Pedophilia adalah memuaskan keinginan seks dengan mengadakan kontak seksual dengan anak-anak.

3. Pemakaian dan Pengedaran Obat Terlarang
Penyimpangan dalam bentuk pemakaian dan pengedaran obat terlarang merupakan bentuk penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agama. Akibat negatifnya bukan hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi lebih jauh pada eksistensi sebuah negara. Sebuah negara yang terdiri dari manusia-manusia yang memiliki kesehatan mental dan fisik yang rendah tidak akan mampu berkompetisi dengan negara-negara lain yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh obat terlarang adalah narkotika (ganja, candu, putaw), psikotropika (ecstasy, amphetamine, magadon), dan alkohol.

Penyalahgunaan obat-obat terlarang memang lebih banyak terjadi pada kaum remaja karena perkembangan emosi mereka yang belum stabil, cenderung ingin mencoba, kepribadian yang cenderung asosial (tidak mempertimbangkan orang lain, kondisi kecemasan atau depresi, situasi keluarga yang tidak harmonis, salah memilih teman, obat-obatan yang mudah diperoleh, dan sebagainya). Karena itu, di sekolah-sekolah sering diadakan penyuluhan tentang hal ini dengan harapan agar anak-anak usia sekolah mengerti lebih jauh bahaya dari penggunaan barang tersebut.

Menurut Dr. Graham Baliane, kaum remaja lebih mudah terjerumus pada penggunaan narkotik karena faktor-faktor berikut.
a. Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya, seperti kebut-kebutan, berkelahi, dan mengancam.
b. Ingin menunjukkan tindakan menentang orang tua yang otoriter atau siapa saja yang dianggap tidak sepaham dengan dirinya.
c. Ingin melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional.
d. Ingin mencari dan menemukan arti hidup (yang semu).
e. Ingin mengisi kekosongan dan kebosanan (tidak memiliki banyak aktivitas di luar sekolah).
f. Ingin menghilangkan kegelisahan.
g. Solidaritas di antara kawan.
h. Ingin tahu dan iseng.
4. Penyimpangan dalam Bentuk Gaya Hidup

Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogansi dan eksentrik. Sikap arogansi, antara lain kesombongan terhadap sesuatu yang dimilikinya seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Sikap arogan bisa saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangan yang dimilikinya. Sikap eksentrik ialah perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh, seperti anak laki-laki memakai anting-anting atau benda lainnya yang biasa dikenakan wanita, atau seniman dan pemuda yang berambut panjang.

No comments:

Post a Comment