Monday, March 28, 2016

Peran lembaga formal dan informal dalam pengendalian sosial

Kita telah membahas tentang cara-cara pengendalian sosial yang umumnya terjadi di dalam masyarakat. Di antaranya melalui institusi, non-institusi, secara lisan, simbolik, kekerasan, dan sebagainya. Namun demikian, dalam sebuah masyarakat, pengendalian sosial umumnya tidak dilakukan secara individual. Biasanya, terdapat sebuah lembaga atau pranata sosial yang memang dibentuk untuk memelihara dan mempertahankan sistem sosial masyarakatnya, termasuk dalam hal pengendalian sosial. Kita akan membahas hal itu dalam uraian-uraian berikut ini.

Dalam sistem sosial masyarakat Indonesia terdapat lembaga-lembaga pengendalian sosial yang dikenal umum. Beberapa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat Indonesia adalah polisi, pengadilan, adat, dan tokoh masyarakat.

Polisi
Polisi sebagai aparat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Peran polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku tindak pidana ke instansi hukum. Polisi juga berperan dalam membina dan memberikan penyuluhan kepada orang yang berperilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh masyarakat.

Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial agar seseorang berhati-hati dalam bertingkah laku sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyeretnya ke pengadilan. Pengadilan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Ia dapat dihukum berupa denda, kurungan, atau penjara. Berat-ringannya hukuman tergantung dari kesalahan yang diperbuat oleh si pelaku.

Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat tradisional. Di dalam adat, terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga dan turun-temurun disebut tradisi. Orang yang melanggar hukum adat dan tradisi akan dihukum oleh masyarakat di lingkungannya, seperti dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Indonesia merupakan negara yang masih tetap mematuhi dan memberlakukan hukum adat.

Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa, sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Hal yang diharapkan muncul dari tokoh masyarakat adalah keteladanan, bimbingan, nasihat, dan petunjuk kepada anggota kelompoknya, serta dapat menyelesaikan konflik sesuai kesepakatan bersama.

Tokoh masyarakat dapat bersifat formal dan informal. Tokoh masyarakat formal diangkat dan dipilih oleh lembaga negara dan bersifat struktural. Contoh: presiden, ketua DPR/MPR, dirjen, bupati, dan lurah.

Tokoh masyarakat informal merupakan tokoh yang diakui dan diterima oleh masyarakat karena orang tersebut dipandang pantas menjadi pemimpin dan panutan yang disegani. Contoh, pimpinan agama, pimpinan masyarakat, dan ketua adat.

No comments:

Post a Comment