Saturday, March 26, 2016

Macam-Macam Norma

Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan dalam 5 jenis, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.

1. Norma agama, adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk atau penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk masyarakat religius yang hidup penuh keseimbangan jasmani dan rohani. Contoh:
• Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
• Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
• Dalam agama Hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.

2. Norma kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.

3. Norma kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh:
• Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika menghadiri suasana berkabung.
• Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
• Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

4. Norma kebiasaan (habit), merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya. Contoh:
• Kebiasaan melakukan "selametan" atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
• Kegiatan mudik menjelang hari raya.
• Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5. Norma hukum, adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.

Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
• Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, dan menipu.
• Wajib membayar pajak.
• Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.

Tiap norma tersebut memiliki perbedaan. Namun, kelima norma itu memiliki hubungan yang sangat erat. Isi masing-masing norma saling mempengaruhi, kadang saling memperkuat, tetapi juga bisa saling meniadakan. Sebagai contoh, berdasarkan norma agama dan hukum, pembunuhan, pencurian, dan perzinahan sama-sama tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, norma agama dan hukum saling memperkuat satu sama lain.

Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, hampir seluruhnya merupakan perbuatan-perbuatan yang berasal dari norma kesusilaan dan agama. Norma kesusilaan sering melarang beberapa perbuatan yang oleh norma hukum sama sekali tidak dihiraukan seperti tentang kumpul kebo dan berbohong. Selain itu, sering kali antara norma hukum dan kesusilaan terjadi kontradiksi. Sebagai contoh, Hida dan Mery mengadakan perjanjian hutang piutang, di mana dari perjanjian tersebut timbul kewajiban Hida membayar kembali sejumlah uang yang dipinjam dari Mery. Akan tetapi, perjanjian itu tidak memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum, seperti ditulis di atas secarik kertas yang ditandatangani kedua belah pihak. Terhadap kasus ini, norma kesusilaan mewajibkan Hida membayar utang tersebut. Namun menurut hukum, Hida tidak perlu menunaikan kewajiban tersebut, karena tidak ada bukti.

Norma kesopanan sering ditiadakan oleh norma hukum, tetapi ada kalanya diakui. Norma kesopanan dapat menjadi norma hukum jika masyarakat menganggap atau mengakuinya sebagai peraturan tentang perilaku manusia yang seharusnya dilakukan. Sebagai contoh, kesopanan dalam berpakaian dapat menjadi norma hukum jika masyarakat menganggapnya perlu dilakukan.

No comments:

Post a Comment