Monday, March 21, 2016

Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup itu muncul karena keterbatasan jumlah dan persebaran sumber daya alam (SDA) serta jumlah manusia terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut, pemanfaatan SDA oleh manusia harus memperhitungkan kesinambungan kehidupan pada masa akan datang.

Pemanfaatan SDA dalam hubungannya dengan upaya pelestarian lingkungan hendaknya mengacu kepada rambu-rambu hukum. Beberapa rambu-rambu hukum dan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan, yang mengatur kelestarian air dan sumber-sumber air. Kelestarian air harus dijaga, dilindungi, dan diamankan, serta dipertahankan, antara lain dengan cara
1) melakukan usaha penyelamatan tanah dan air;
2) melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air, sumber-sumber air, dan daerah sekitarnya;
3) mencegah terjadinya pencemaran air yang dapat merugikan pengguna dan lingkungannya.

b. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain
1) penyelarasan hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai salah satu bagian dari tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
2) pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan terkendali;
3) pembentukan manusia Indonesia yang mencintai dan berperan sebagai pembina lingkungan hidup melalui pendidikan lingkungan hidup, baik melalui pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah;
4) pembangunan berwawasan lingkungan demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
5) perlindungan negara dari berbagai pengaruh luar yang bisa merusak dan mencemarkan lingkungan.

c. Untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup, misalnya tertuang di dalam Pasal 9, UU No. 4 Tahun 1982, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa contoh upaya pelestarian lingkungan hidup yang dapat dilakukan di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya berikut ini.
1) Reboisasi adalah proses penghutanan kembali daerah yang telah gundul, terutama di dataran tinggi dan atau daerah pegunungan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

2) Pembuatan sengkedan (terasering) dan lorak mati pada lahan yang relatif miring. Pembuatan sengkedan agar air hujan memiliki kesempatan untuk meresap ke dalam tanah dan juga untuk mengurangi kadar erosi tanah permukaan.

3) Penanaman pohon penyangga, berupa tanaman keras untuk mencegah terjadinya curahan air secara langsung ke atas permukaan tanah. Curahan langsung akan menyebabkan erosi tanah sehingga humus dan hara tanah akan hilang terkikis air dan akhirnya tanah akan menjadi pucat.

4) Daur ulang adalah proses pemanfaatan limbah atau buangan industri berupa barang bekas yang diolah kembali menjadi produk yang sama atau produk baru yang bernilai ekonomis, misalnya daur ulang kertas bekas menjadi kertas baru. Daur ulang ini selain bermanfaat secara ekonomis, juga bermanfaat bagi kelestarian lingkungan.

d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1982, setiap orang dapat dan berhak berpartisipasi di dalam usaha pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu langkah penting yang mendahuluinya adalah menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran lingkungan.

No comments:

Post a Comment