Tuesday, March 29, 2016

Pengertian Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial

Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan. Yang termasuk ke dalam anggota kekerabatan adalah ayah, ibu, anak-anak, menantu, cucu, kakak, paman, bibi, kakek-nenek, dan seterusnya.

Suatu perkawinan membuat dua kelompok kerabat besar bergabung menjadi satu. Hubungan ini tidak terbatas dalam bidang kekeluargaan saja, tetapi juga kadang-kadang dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik.

Penghubung antara kedua kelompok kekerabatan ini adalah keluarga yang beranggota suami, istri, dan anak-anak. Keluarga-keluarga yang dibentuk lewat perkawinan itu lalu membentuk kesatuan-kesatuan sosial yang disebut group atau kelompok.

Kelompok kekerabatan umumnya dapat dibedakan atas beberapa jenis. Berikut ini jenis-jenis kelompok kekerabatan dalam ilmu sosiologi.
1. Keluarga Ambilineal Kecil. Kelompok kekerabatan ini biasanya beranggotakan kira-kira 25-30 orang. Keluarga ambilineal kecil ini menghidupkan rasa solidaritasnya karena mereka menguasai sejumlah harta produktif yang dapat dinikmati bersama. Harta produktif itu biasanya berupa tanah, kolam, kebun, sawah, dan ternak.

2. Keluarga Ambilineal Besar. Anggota dalam kelompok ini terdiri atas beberapa generasi hingga jumlah anggotanya mencapai ratusan orang. Umumnya, akibat jumlah yang demikian banyak itu, anggota kelompok tidak lagi saling mengenal secara mendalam. Mereka akan berkumpul pada saat-saat tertentu saja, seperti pada saat upacara keagamaan.

3. Klen Kecil. Klen kecil merupakan suatu bentuk kelompok kekerabatan berdasarkan ikatan melalui garis-garis keturunan laki-laki saja atau garis keturunan perempuan saja. Umumnya, mereka mengetahui hubungan kekerabatan di antara mereka. Mereka saling mengenal dan bergaul karena sebagian besar masih tinggal bersama dalam satu desa atau lingkungan pemukiman, bahkan dalam satu rumah.

4. Klen Besar. Klen besar merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan seorang nenek moyang baik laki-laki maupun perempuan. Keanggotaannya ditarik menurut garis keturunan ibu atau garis keturunan ayah. Karena itu jumlahnya mencapai ribuan orang. Akibatnya, mereka umumnya tidak saling mengenal. Namun demikian, warga klen besar umumnya disatukan oleh tanda-tanda lahiriah yang dimiliki bersama. Tanda-tanda itu biasanya berupa nama, nyanyian-nyanyian, dongeng-dongeng suci, dan lambang-lambang.

5. Fratri. Fratri adalah kelompok-kelompok kekerabatan yang patrilineal (menurut garis keturunan ayah) atau matrilineal (menurut garis keturunan ibu). Sifatnya lokal dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klen setempat, baik yang berskala besar maupun yang berskala kecil.

6. Paroh Masyarakat (Moeity). Paroh masyarakat adalah kelompok kekerabatan gabungan klen seperti fratri, tetapi selalu merupakan separoh dari suatu masyarakat. Paroh masyarakat dapat merupakan gabungan dari beberapa klen kecil atau klen besar. Contoh, pada suatu daerah terdapat 10 klen kecil. Masing-masing lima klen bergabung sehingga seolah-olah penduduk dalam suatu daerah tadi terbagi menjadi dua paroh. Kedua paroh itu masing-masing terikat oleh hubungan kekerabatan.

Organisasi Sosial
Sebagai makhluk yang saling tergantung satu sama lain, manusia selalu ingin membentuk kelompok-kelompok tertentu. Salah satu kelompok manusia itu adalah organisasi sosial. Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.

Berdasarkan macam atau bidang kegiatannya, organisasi sosial di dalam masyarakat dapat dikelompokkan atas bidang-bidang berikut.
1. Dalam bidang pendidikan, antara lain sekolah, lembaga pendidikan luar sekolah, universitas, dan organisasi profesi pendidikan (misalnya PGRI).
2. Dalam bidang kesejahteraan sosial, antara lain panti asuhan, pemondokan anak-anak terlantar, dan panti jompo.
3. Dalam bidang kesehatan, antara lain yayasan-yayasan kesehatan, rumah sakit, dan balai-balai pengobatan.
4. Dalam bidang keadilan, misalnya lembaga-lembaga bantuan hukum.

No comments:

Post a Comment